OGAN ILIR-,Maraknya aplikasi atau web judi online di medsos yang sangat muda diakses oleh berbagai kalangan pengguna media sosial terutama melalui Handphone.
Tentunya Aplikasi judi online tersebut telah membuat resah pemerintah dan masyarakat terutama bagi orang tua yang anaknya telah terkontaminasi dan kecanduan judi online.
Dapat diketahui bersama bahwa dampak dan akibat serta efek yang ditimbulkan oleh judi online sangatlah luas selain menguras uang,harta benda juga bisa merusak harmonis nya hubungan dalam rumah tangga yang bisa terjadinya tindakan pidana bahkan bisa berujung hilangnya nyawa seseorang.
Untuk itu selaku pimpinan Di Kesatuan polres ogan ilir AKBP Andi baso rahman SH.SIK.MSI. menegaskan melalui Wakapolres ogan ilir Kompol Helmi A. SH .MH.memberikan himbauan dan menekankan kepada seluruh jajarannya anggota polres ogan ilir agar tidak terlibat dalam judi online ” Apabila ada indikasi anggota yang terlibat judi online melalui Sie propam akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Polri ” Tegas Wakapolres ogan ilir .
Karena sudah cukup jelas bahwa judi online melanggar UU ITE pasal 27 Ayat (2 ) no 11 tahun 2008 dan serta Pasal 45 (2 ) No.19 Tahun 2016 yang dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar. (HMS)