OGAN ILIR– Patut diapresiasi setelah sebelumnya berhasil ungkap kasus penggelapan sepeda motor, Tim rimau batu polsek tanjung batu yang dipimpin langsung kapolsek Iptu Yusri Meriansyah SH,. Didampingi Kanit res Ipda Fitra Hadi,. Kembali bekuk pelaku penganiayaan (RB) 29 tahun warga desa tanjung tambak kecamatan tanjung batu kabupaten ogan ilir
Diketahui sebelumnya pada senin 11 juni 2024. Korban (MR) 23 tahun warga desa tanjung tambak mendatangi polsek tanjung batu didampingi saksi yang melihat kejadian tersebut untuk melaporkan (RB) 29 tahun, karna sudah melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan kepalanya robek dan mata sebelah kiri lebam akibat pukulan
Kapolres ogan ilir AKBP Andi Baso Rahman,S.H.,S.I.K.,M.Si. Melalui kapolsek tanjung batu Iptu Yusri meriansyah,S.H. Menjelaskan
Kronologi kejadian terjadi Pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 22.30 wib. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah nya, lalu korban di jemput oleh saksi M. ALFARIZI untuk bertemu dengan Pelaku (RB) dengan alasan untuk mengklarifikasi terkait korban melihat istri pelaku yg beriringan dengan laki-laki lain.
“Saat bertemu korban, pelaku menanyakan perihal tersebut, lalu korban menelpon istrinya dan di lakukan konfrontir antara korban dan istri pelaku,” Ungkapnya
Dilanjutkan kapolsek tanjung batu, Saat mendengar cerita istri dari pelaku sering chating dan telponan dengan korban, serta mendengar langsung cerita istri pelaku dari telpon bahwa korban meminta nomor Hp istri pelaku, (RB) langsung emosi, dan memukul mata korban sebelah kiri, mendapatkan bogem mentah. Lalu korban langsung melarikan diri dan di kejar oleh pelaku.
“Namun naas sesampainya di halaman rumah saksi Hendra, korban terjatuh, saat itulah pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sarung tinju besi, sehingga menyebabkan kepala korban mengalami luka robek sebanyak 3 (tiga) jahitan, melihat kepala korban bocor akibat pukulan mautnya (RB) langsung melarikan diri”Beber Iptu Yusri Meriansyah SH,.
Dikatakan Yusri, Setelah menerima Laporan Polisi, sekira pukul 10.00 wib, di dampingi Kanit Reskrim Ipda Fitra Hadi beserta tim rimau batu langsung melakukan Cek TKP dan mencari keberadaan pelaku
“Setelah beberapa hari mencari keberadaan pelaku tim mendapatkan informasi pelaku melarikan diri, ke Provinsi bangka belitung.
Barulah pada Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib, kami mendapat informasi pelaku berada di Desa Tanjung Baru Petai Kec. Tanjung Batu, lalu Team langsung melakukan pengejaran pada pelaku dan berhasil diamankan”Terangnya
Terpisah Kanit res Polsek tanjung batu Ipda Fitra Hadi,. Menuturkan Saat pelaku diamankan, didapati barang bukti sarung tinju besi yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan pada korban, dan di dapati juga pada badan pelaku barang bukti diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 10 (sepuluh) gram.
“Pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dan memang sudah menjadi target kami. Kini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut”Tukasnya
Pantauan media ini dilokasi, barang bukti yang diamankan yakni berupa :
– 1 (satu) buah sarung tinju besi.
– 10 (sepuluh) gram diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu
– 1 (satu) buah kaca untuk menghisap Sabu.
– Uang Tunai Sebesar Rp. 2000.000,. (HMS)