OGAN ILIR,- Pembobol rumah bidan di Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Pembobol rumah bidan ini, sempat mengancam anak dari pemilik rumah dengan menggunakan sebilah parang, saat aksinya diketahui oleh anak dari pemilik rumah.
Adapun identitas pembobol rumah bidan, Evri Yenni, adalah Deri Akbar, 37 Tahun, warga LK VI RT 11 Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudo Wibowo menerangkan, peristiwa pembobolan rumah bidan itu terjadi 9 September 2024
“Pengungkapan kasus ini setelah korban membuat Laporan Polisi : LP/B- 66/IX/2024/Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 09 September 2024,” jelasnya, Rabu, 11 September 2024.
Adapun kronologi penangkapan pembobol rumah bidan yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB pada 9 September 2024.
Pembobol rumah bidan di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir bersama barang bukti.
Mulanya, anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, dan beserta Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku saat ini diamankan bersama barang bukti berupa enam buah jendela kaca aluminium, dan satu buah senjata tajam berjenis parang.
Dihadapan petugas, pelaku mengutarakan, pembobolan rumah bidan tersebut dilakukannya dengan cara masuk dari belakang rumah saat kondisi kosong.
“Pelaku memanjat pagar belakang rumah korban, dan berhasil masuk ke dalam rumah,” katanya.
Pelaku berhasil mengambil tujuh buah jendela alumunium, yang mana kaca jendela tersebut sudah dipecahkan oleh pelaku.
Selain itu, pelaku juga mengambil satu buah keranjang pot bunga yang terbuat dari besi.
“Yang mana barang-barang tersebut diletakkan korban di belakang rumah,” ungkapnya.
Pada saat pelaku hendak keluar rumah dan sedang mengangkut barang-barang berupa jendala aluminium, pelaku ditemukan oleh anak korban M Ichsan Prayoga yang baru pulang kerumah.
“Pada saat itu pelaku sempat menancam korban dengan mengangcung senjata tajam jenis parang sambil berkata KU KAPAK KAU,” terang Kapolsek menirukan kata-kata pelaku.
Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanjung Raja. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. (HMS)