Menu

Mode Gelap
Kapolsek Bersama Padal Tanjung Raja Pimpin Giat Pengamanan Kotak Suara Dari PPS ke PPK Kecamatan Kapolsek Indralaya Memantau Distribusi Logistik Pemilu 2024 diTPS 3 Desa Purnajaya Personil Polsek pemulutan kawal dan pastikan keamanan kotak suara dari TPS menuju ke Panitia Pemilihan Kecamatan Bersama Muspika, Kapolsek Cek Kesiapan TPS yang Ada di Wilayah Muara Kuang Sukseskan Pemilu 2024 : Personil Polsek Tanjung Batu Laksanakan PAM TPS Diwilayah Hukumnya

BERITA TERKINI · 29 Jul 2024 WIB

Polsek Tanjung Batu berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal


 Polsek Tanjung Batu berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Perbesar

OGAN ILIR-,  28 Juli 2024 Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Azhari alias Ling, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Desa Betung – Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriyansyah, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, anggota opsnal, dan anggota Intel Kodim OKI/OI. Tim gabungan melakukan patroli rutin ketika mencurigai dua pengendara sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi kaliber 5.56 mm yang disimpan di pinggang sebelah kanan pengendara Azhari. Temannya, Arizon, berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.

Pelaku Azhari mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil Tanjung Batu untuk interogasi awal oleh Unit Intel Kodim, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

*Barang Bukti yang Diamankan:*
– Satu pucuk senjata api rakitan
– Empat butir amunisi kaliber 5.56 mm
– Satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang bukan pada profesinya.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriyansyah, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (HMS)

Loading

Baca Juga :   Kapolsek Indralaya Ikuti Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polres Ogan Ilir dan jajaran
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Polsek Indralaya Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan untuk Antisipasi Kejahatan

6 October 2024 - 11:38 WIB

Kapolsek Indralaya Hadiri Penutupan Safari Maulid Tsalatsin di Kampung Sholawat

5 October 2024 - 06:28 WIB

Kapolsek Indralaya Hadiri Pisah Sambut Pejabat Utama Polres Ogan Ilir

4 October 2024 - 14:12 WIB

Kapolsek Indralaya Silaturahmi ke Ponpes Safaatul Thulaf dalam rangka Colling System jelang Pilkada 2024

3 October 2024 - 11:20 WIB

Kapolsek Indralaya Hadiri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat Islam

2 October 2024 - 05:41 WIB

Kapolres Ogan Ilir Gelar Silaturahmi dengan Ketua MUI untuk Perkuat Sinergi Jelang Pilkada 2024

2 October 2024 - 01:50 WIB

Trending di BERITA TERKINI