OGAN ILIR-, 28 Juli 2024 Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Azhari alias Ling, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Desa Betung – Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriyansyah, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, anggota opsnal, dan anggota Intel Kodim OKI/OI. Tim gabungan melakukan patroli rutin ketika mencurigai dua pengendara sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi kaliber 5.56 mm yang disimpan di pinggang sebelah kanan pengendara Azhari. Temannya, Arizon, berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.
Pelaku Azhari mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil Tanjung Batu untuk interogasi awal oleh Unit Intel Kodim, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
*Barang Bukti yang Diamankan:*
– Satu pucuk senjata api rakitan
– Empat butir amunisi kaliber 5.56 mm
– Satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi
Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang bukan pada profesinya.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriyansyah, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (HMS)