OINEWS – Ogan Ilir, Pada hari Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB, Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH, bersama Kanit Reskrim Polsek Indralaya, IPDA M Agus Akbar, SH, dan anggota Opsnal Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Raya Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu, tim melihat dua pemuda yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan bersama sepeda motor mereka. Tim kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, salah satu pemuda yang mengaku bernama Pebrian Valentino (23), ditemukan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna cokelat tanpa sarung dengan panjang keseluruhan sekitar 26 cm. Pisau tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Pebrian Valentino, yang beralamat di Komplek Permata Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, langsung diamankan oleh tim bersama barang bukti berupa pisau tersebut. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH, menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan profesinya. “Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Indralaya,” ujar AKP Junardi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Indralaya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan bagi masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. ( ON )