Menu

Mode Gelap
Kapolsek Bersama Padal Tanjung Raja Pimpin Giat Pengamanan Kotak Suara Dari PPS ke PPK Kecamatan Kapolsek Indralaya Memantau Distribusi Logistik Pemilu 2024 diTPS 3 Desa Purnajaya Personil Polsek pemulutan kawal dan pastikan keamanan kotak suara dari TPS menuju ke Panitia Pemilihan Kecamatan Bersama Muspika, Kapolsek Cek Kesiapan TPS yang Ada di Wilayah Muara Kuang Sukseskan Pemilu 2024 : Personil Polsek Tanjung Batu Laksanakan PAM TPS Diwilayah Hukumnya

BERITA TERKINI ยท 20 Jun 2024 WIB

Polsek Indralaya Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin


 Polsek Indralaya Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Perbesar

OINEWS – Ogan Ilir, Pada hari Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB, Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH, bersama Kanit Reskrim Polsek Indralaya, IPDA M Agus Akbar, SH, dan anggota Opsnal Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Raya Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu, tim melihat dua pemuda yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan bersama sepeda motor mereka. Tim kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, salah satu pemuda yang mengaku bernama Pebrian Valentino (23), ditemukan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna cokelat tanpa sarung dengan panjang keseluruhan sekitar 26 cm. Pisau tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri pelaku.

Pebrian Valentino, yang beralamat di Komplek Permata Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, langsung diamankan oleh tim bersama barang bukti berupa pisau tersebut. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH, menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan profesinya. “Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Indralaya,” ujar AKP Junardi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Indralaya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan bagi masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. ( ON )

Loading

Baca Juga :   Kapolsek Indralaya Dampingi Kapolres Ogan Ilir Tinjau Warga Desa Suak Batok Yang Terendam Banjir
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Polsek Indralaya Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan untuk Antisipasi Kejahatan

6 October 2024 - 11:38 WIB

Kapolsek Indralaya Hadiri Penutupan Safari Maulid Tsalatsin di Kampung Sholawat

5 October 2024 - 06:28 WIB

Kapolsek Indralaya Hadiri Pisah Sambut Pejabat Utama Polres Ogan Ilir

4 October 2024 - 14:12 WIB

Kapolsek Indralaya Silaturahmi ke Ponpes Safaatul Thulaf dalam rangka Colling System jelang Pilkada 2024

3 October 2024 - 11:20 WIB

Kapolsek Indralaya Hadiri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat Islam

2 October 2024 - 05:41 WIB

Kapolres Ogan Ilir Gelar Silaturahmi dengan Ketua MUI untuk Perkuat Sinergi Jelang Pilkada 2024

2 October 2024 - 01:50 WIB

Trending di BERITA TERKINI