Menu

Mode Gelap
Kapolsek Bersama Padal Tanjung Raja Pimpin Giat Pengamanan Kotak Suara Dari PPS ke PPK Kecamatan Kapolsek Indralaya Memantau Distribusi Logistik Pemilu 2024 diTPS 3 Desa Purnajaya Personil Polsek pemulutan kawal dan pastikan keamanan kotak suara dari TPS menuju ke Panitia Pemilihan Kecamatan Bersama Muspika, Kapolsek Cek Kesiapan TPS yang Ada di Wilayah Muara Kuang Sukseskan Pemilu 2024 : Personil Polsek Tanjung Batu Laksanakan PAM TPS Diwilayah Hukumnya

BERITA TERKINI ยท 31 Jul 2024 WIB

Polsek Indralaya lakukan Pengamanan Penertiban Bangunan di Daerah Aliran Sungai


 Polsek Indralaya lakukan Pengamanan Penertiban Bangunan di Daerah Aliran Sungai Perbesar

Oinews – Indralaya, Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Pol PP PemKab Ogan Ilir menggelar kegiatan pengamanan penertiban bangunan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Penertiban ini juga melibatkan personil dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya sebagai Pengamanan, kegiatan Pengamanan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ogan Ilir, Kompol Kusyanto S.H, dan didampingi oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H, bersama KBO Sat Samapta Polres Ogan Ilir, IPTU H. Manurung.

Kegiatan penertiban dilakukan dengan membersihkan bangunan yang berada di DAS Desa Beti. Dasar dari penertiban ini adalah tindak lanjut laporan Kepala Desa Beti pada tanggal 29 Juli 2024 mengenai pembangunan di DAS Bobosan Desa Beti. Laporan ini telah diverifikasi pada bulan November 2023 dan melalui verifikasi lapangan pada 10 Juli 2024 oleh tim dari Camat Indralaya Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Pada tanggal 16 Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Sat Pol PP telah memasang spanduk dan banner berisi imbauan tentang larangan mendirikan bangunan di daerah DAS. Penertiban ini mengacu pada Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2015 tentang penetapan garis pada sungai dan sempadan danau, serta Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 41 Tahun 2006 tentang garis sempadan dan jalur air daerah pengawasan jalan aliran sungai, dan Pasal 87 serta 88 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Bangunan yang ditertibkan meliputi pagar kayu gelam dengan tinggi 4 meter dan panjang 10 meter, serta pagar dari batu bata dengan tinggi sekitar 1 meter dan panjang 15 meter. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PemKab Ogan Ilir dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir karena didirikan di DAS Desa Beti.

Baca Juga :   UPAYA POLSEK INDRALAYA DALAM MENANGGULANGI KARHUTLA SALAH SATUNYA MEMBENTUK POSKO PANTAU

Kegiatan penertiban berlangsung tertib dan lancar, dengan pengamanan terbuka dan tertutup oleh personil gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya. Sekitar pukul 16.30 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan dengan situasi yang aman dan kondusif. ( On )

Loading

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Kapolsek Indralaya Silaturahmi ke Ponpes Safaatul Thulaf dalam rangka Colling System jelang Pilkada 2024

3 October 2024 - 11:20 WIB

Kapolsek Indralaya Hadiri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat Islam

2 October 2024 - 05:41 WIB

Kapolres Ogan Ilir Gelar Silaturahmi dengan Ketua MUI untuk Perkuat Sinergi Jelang Pilkada 2024

2 October 2024 - 01:50 WIB

Kapolsek Indralaya ikuti Upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Mapolres Ogan Ilir

1 October 2024 - 13:44 WIB

Menjelang Pilkada Ogan Ilir Polsek Indralaya tingkatkan giat Patroli Kamtibmas

30 September 2024 - 09:51 WIB

Polsek Muara Kuang Intensifkan KRYD Malam Hari Upaya Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas Di Wilkumnya

30 September 2024 - 07:34 WIB

Trending di BERITA TERKINI