OINEWS – Ogan Ilir, pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 – Sekitar pukul 09.30 WIB, Polsek Indralaya melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh warga Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Aksi ini berlangsung di kantor DPRD Ogan Ilir dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
Pengamanan dimulai dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Waka Polres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., didampingi oleh Kabag Ops Polres OI, Kompol Kusyanto, S.H., Kasat IK Polres Ogan Ilir, AKP Hendry Antonius, S.H., Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., serta beberapa pejabat dan personel gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya. Turut hadir dalam pengamanan ini, Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.
Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan massa dari Desa Teluk Kecapi tiba di kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat, termasuk satu unit Suzuki AVP warna hitam, dua unit bus angkut Unsri, dan satu unit Suzuki Futura warna biru tosca, serta tiga unit kendaraan roda dua. Aksi ini dipimpin oleh koordinator lapangan Hasanul Fikri dan koordinator aksi Ihsan, dengan jumlah massa sekitar 50 orang.
Para demonstran membawa spanduk, toa, dan kertas tuntutan yang berisikan desakan untuk mencopot Kepala Desa Teluk Kecapi, Rohiman, atas dugaan perbuatan mesum yang baru-baru ini terjadi dan viral. Mereka menilai tindakan tersebut telah menodai nama baik Desa Teluk Kecapi dan Kabupaten Ogan Ilir.
⁶
Sekitar pukul 10.45 WIB, dilakukan audiensi di ruang rapat DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang dipimpin oleh Afrizal, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Sebanyak 14 perwakilan aksi massa mengikuti audiensi untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Waka Polres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian siap membantu warga Desa Teluk Kecapi sesuai dengan UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002, serta menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Beliau juga berjanji akan menyampaikan aspirasi warga kepada Kapolres Ogan Ilir.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena warga Desa Teluk Kecapi menilai Kepala Desa Rohiman telah menyalahi tugas dan melanggar Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 29 UU No 6, termasuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang.
Kegiatan unjuk rasa berjalan lancar, aman, dan terkendali. Tuntutan warga telah disampaikan dan diterima oleh DPRD Ogan Ilir. Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa dengan damai dan tertib. ( ON )