Oinews – Indralaya, Pada hari Kamis tgl 11 Juli 2024 Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di KPT Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/VII/2024/Sumsel/Res OI/Sek IND, tanggal 11 Juli 2024.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 11 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, M. Sondi Cholidi, seorang pelajar berusia 16 tahun, sedang berada di lokasi kejadian ketika dua orang pelaku mendekatinya dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih.
Salah satu pelaku, Hendra, berpura-pura meminta api rokok kepada korban. Saat korban lengah, Hendra langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggang bagian depan sebelah kanan dan mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya.
Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M. Agus Akbar, S.H., segera melakukan patroli di seputaran Indralaya untuk mengantisipasi tindak kejahatan. Tim berhasil melacak dan menangkap pelaku Hendra berikut dengan barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Polsek Indralaya berhasil mengamankan Barang bukti diantaranya Satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang 15 cm dan Satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Indralaya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku ujar Kapolsek Indralaya Akp Junardi. SH.
( On )