OINEWS – Ogan Ilir, Pada hari Senin, 24 Juni 2024, pukul 09.30 WIB, Polsek Indralaya bersama personil gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Sat Pol PP Kab. Ogan Ilir mengamankan Aksi Damai yang dilakukan oleh Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya (KOMPAS) di depan Kantor DPRD Kab. Ogan Ilir.
Kegiatan pengamanan ini diawali dengan Apel Kesiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ogan Ilir, Kompol Kusyanto, SH. Apel tersebut diikuti oleh personil gabungan dari berbagai fungsi Polres Ogan Ilir dan personil Polsek Indralaya serta anggota Sat Pol PP Kab. Ogan Ilir.
Sekitar pukul 10.20 WIB, peserta Aksi Damai tiba di depan Kantor DPRD Kab. Ogan Ilir dengan menggunakan satu unit mobil bus (No.Pol: BG 7395 IA), satu unit mobil pick-up (No.Pol: BG 8556 TE), dua unit mobil minibus pribadi, dan dua puluh unit sepeda motor. Total massa yang tergabung dalam aksi tersebut berjumlah 60 orang yang terdiri dari anggota KOMPAS, GMNI, PMII, BEM UNSRI, GMKI, dan PMKRI.
Sdr. Valen selaku Koordinator Aksi (Korak) menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi tersebut, antara lain:
Meminta Dinas Kehutanan Papua untuk segera mencabut surat izin AMDAL yang telah dikeluarkan.
Menuntut agar surat izin AMDAL harus disetujui dan melibatkan masyarakat adat serta ditandatangani langsung.
Menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk menghentikan pemberian izin baru bagi PT. Kelapa Sawit atau perusahaan sejenis di wilayah Papua.
Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk segera menetapkan hutan adat di Papua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2015 tentang Hutan Hak.
Pada pukul 11.10 WIB, dilaksanakan audiensi di Ruang Rapat DPRD Kab. Ogan Ilir yang dipimpin oleh Bpk. Afrizal selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kab. Ogan Ilir dengan perwakilan aksi massa sebanyak 21 orang guna menyampaikan aspirasi.
Dalam audiensi tersebut, Sdr. Samuel selaku Ketua GMNI menyatakan bahwa GMNI Kab. Ogan Ilir turut prihatin terhadap pemerintahan di Papua dan meminta penghentian pemberian izin baru bagi PT. Kelapa Sawit atau perusahaan sejenis di wilayah Papua.
Bpk. Afrizal menyambut baik kedatangan para mahasiswa dan menyatakan bahwa DPRD Kab. Ogan Ilir siap mendengarkan dan membantu melaporkan aspirasi mahasiswa ke DPRD Provinsi maupun Pusat.
Sekitar pukul 13.00 WIB, audiensi dengan DPRD Kab. Ogan Ilir selesai dengan tertib dan peserta aksi membubarkan diri. Situasi hingga kegiatan berakhir tetap dalam keadaan kondusif.
Aksi damai ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap masuknya PT. Kelapa Sawit ke wilayah Papua yang diyakini berdampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat adat, dan keanekaragaman hayati di Papua. Peserta aksi juga membawa spanduk bertuliskan “Menolak tegas masuknya PT. Kelapa Sawit dan sejenisnya di tanah Papua yang dapat merusak alam Papua”.
Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personil gabungan dari Polres Ogan Ilir, Polsek Indralaya, serta dibantu oleh Sat Pol PP Kab. Ogan Ilir. ( ON )