OGAN ILIR-, Pada Rabu pagi, Polres Ogan Ilir melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan eksekusi lahan dan bangunan di pasar Indralaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung OKI. Kegiatan ini berlangsung di Lk. I, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan surat No: 409/KPN.W6.U2/HK2.4/IV/2024 yang berisi permohonan pengamanan dari PN Kayu Agung kepada Polres Ogan Ilir, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 21 Mei 2024 Nomor 3 Eks 2024 Jo. Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Kag.
Sebelum kegiatan eksekusi dimulai, dilaksanakan apel kesiapan di Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, SH., S.Ik., M.Si. Apel ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personil terkait, termasuk Panitera PN Kayu Agung, Abu Nawas, SH., MH beserta staf; Jurusita PN Kayu Agung, Muhamad Ardiansyah, SH; Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kayu Agung, Mira Aryani; Jurusita Mashuri; serta Tony Apriansyah dari PPNPN Pengadilan Negeri Kayu Agung. Hadir pula Wakapolres Ogan Ilir, Helmi Ardiansyah SH., MH; Kabag Ops Polres Ogan Ilir, Kompol Kusyanto, SH; personil Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya; Ketua RT 01 Kelurahan Indralaya Mulya, Zainuddin; dan pemohon eksekusi, Efendi, Hiriana, Hida Fitria, serta M Amin.
Pada pukul 09.30 WIB, negosiasi berlangsung antara pihak Pengadilan dan pihak tergugat di lokasi eksekusi, yang berdekatan dengan pasar Indralaya. Hasil negosiasi menunjukkan bahwa kegiatan eksekusi belum dapat dilaksanakan karena adanya penolakan dari pihak tergugat yang melibatkan sekitar 20 orang massa. Selain itu, lokasi eksekusi yang berdampingan dengan pasar mengakibatkan terganggunya aktivitas jual beli, dan pihak tergugat tetap mempertahankan bangunan rumah mereka.
Meskipun demikian, situasi tetap aman dan kondusif hingga kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB. Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, kegiatan eksekusi ditunda sementara untuk memungkinkan mediasi dan rapat kembali guna mencari solusi terbaik.
Dengan demikian, kegiatan eksekusi lahan dan bangunan di pasar Indralaya untuk sementara ditangguhkan, menunggu mediasi lebih lanjut antara pihak terkait. (HMS)