OGAN ILIR,– Memasuki masa tenang Pileg 2024, personil Polsek Tanjung Raja turut serta dalam pengawasan terhadap penertiban dan pembongkaran Alat Peraga dan Kampanye berupa Baliho, Spanduk dan Stiker yang terpasang di beberapa lokasi Kecamatan Sungai Pinang, Tanjung Raja dan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir oleh Panwascam masing-masing Kecamatan. Minggu (11/02/2024) sekira pukul 08.00 Wib.
Kegiatan penertiban dan pembongkaran alat peraga kampanye di Kecamatan pimpin oleh Ketua Panwascam Sungai Pinang, Ketua Panwascam Tanjung Raja, Ketua Panwascam Rantau Panjang, Anggota Panwascam masing-masing Kecamatan, Personil Polsek Tanjung Raja dan personil TNI Koramil 402 Tanjung Raja.
Alat peraga kampanya yang di tertibkan akan di kumpulkan dan di simpan didalam gudang Panwascam masing-masing Kecamatan.
“Saat ini kegiatan penertiban dan pembongkaran alat peraga kampanye di Kecamatan Sungai Pinang, Tanjung Raja dan Rantau Panjang wilayah hukum Polsek Tanjung Raja masih berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah saat dihubungi awak media.
Kegiatan penertiban dan pembongkaran baliho, spanduk dan stiker dilakukan karena saat ini telah memasuki masa tenang Pileg tahun 2024 dari tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.
“Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan pemilu yang kondusif, bebas dari pelanggaran aturan yang dapat merugikan proses demokrasi,” pungkasnya. (HMS)