OGAN ILIR,– Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Kapolsek Indralatya bersama personelnya untuk membantu Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib telah berlangsung kegiatan Penertiban dan Pembongkaran Alat Peraga Kampanye berupa Baliho Spanduk, dan Stiker yang terpasang di sepanjang Jalan Raya lintas Timur Indralaya Utara, Indralaya, Indralaya Selatan oleh Bawaslu Kab. OI Dalam Rangka Memasuki massa Tenang Pileg Tahun 2024.
Kegiatan Penertiban dan Pembongkaran Alat Peraga Kampanye diPimpin oleh Ketua Bawaslu Kab. OI Ibu Dewi AlHikma Wati dan didampingi oleh Komisioner Bawaslu Kab. OI, Staf Bawaslu Kab. OI, Personil Sat Intelkam, Sat Lantas, Sat Sabhara Polres Ogan Ilir, Personil TNI, Personil Dinas Perhubungan Kab. OI, Personil Sat Pol PP Pemkab. OI, Ketua Panwaslu kecamatan serta anggota Panwaslu Kecamatan.
Alat Peraga yang di tertibkan akan di kumpulkan dan di simpan di dalam gudang Bawaslu Kab. OI dan Gudang Panwaslu Kecamatan.
Saat ini Kegiatan Penertiban dan Pembongkaran Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, Indralaya Selatan Wilkum Polsek Indralaya masih berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Kegiatan Penertiban dan Pembongkaran Baliho, Spanduk, dan Stiker dilakukan karena Saat Ini telah memasuki Massa Tenang Pileg tahun 2024 dari tanggal 11 s/ d 13 Februari 2024.
Kegiatan Penertiban dan pembongkaran di tingkat Desa akan dilakukan oleh Panwascam dan anggotanya.
Melakukan koordinasi dengan ketua Panwascam perihal pelaksanaan Kegiatan penertiban di Tingkat Desa guna dilakukan dilakukan monitoring dan pengaman kegiatan Penertiban dan Pembongkaran Alat Peraga Kampanye.
Melakukan Deteksi Dini dan Monitor situasi di lapangan
Membuat laporan dan melaporkan kepada Pimpinan.
Ia juga menyampaikan, dalam Pemilu 2024, Polisi dan Satpol PP memiliki tugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung aman, tertib, damai, berkualitas, dan menjunjung tinggi etika berdemokrasi.
Karena itu, dia mengimbau kepada partai peserta Pemilu 2024 untuk bekerja sama dalam membersihkan alat peraga kampanye di masa tenang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada masa tenang pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye.
“Hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas Pemilu sampai dengan hari pemungutan suara. Selain kami, tentunya kami akan bersinergi dengan TNI-Polri. Perlu diketahui, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai 11-13 Februari, kemudian pencoblosan pada 14 Februari. (HMS)