OGAN ILIR-, Tim gabungan dari Polres Ogan Ilir bersama Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian di sebuah warung kopi. Pelaku, Apriadi Darma Putra alias Colet, berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Putra Romadon (24), warga Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban pengeroyokan di warung kopi Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara. Insiden tragis ini terjadi ketika dua tamu yang mengendarai sepeda motor datang ke warung tersebut pada sekitar pukul 02.00 WIB. Salah satu dari tamu tersebut masuk ke kamar bersama seorang wanita yang ada di warung tersebut. Setelah selesai, mereka memesan kopi dan merokok.
Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua tamu tidak mau membayar jasa wanita dan kopi yang mereka pesan, kemudian mencoba melarikan diri. Pelapor, Monica (20), membangunkan korban, Putra Romadon, dari tidur. Ketika kedua tamu tersebut sudah berada di atas sepeda motor, korban menarik tamu yang berbadan kurus sehingga keduanya terjatuh. Sementara tamu yang berbadan kurus mencoba memindahkan sepeda motor, tamu yang berbadan gemuk terlibat perkelahian dengan korban. Tamu berbadan gemuk tersebut kemudian mencabut pisau dan menusukkannya ke badan korban, menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian Putra Romadon. Kedua tamu tersebut kemudian melarikan diri ke arah Palembang.
Setelah kejadian tersebut, Monica melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan polisi LP-B / 144 / IV / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT tanggal 27 April 2024, Tim Gabungan di bawah pimpinan Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar, SE, bersama Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM, Panit I Unit I Jatanras Iptu Fera Endeka, SH, Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, SE, dan personil Unit I Jatanras serta personil Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan intensif.
Pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku pengeroyokan sedang berada di rumahnya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Setelah memastikan keberadaan pelaku sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Apriadi Darma Putra tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara antara lain satu helai jaket warna kuning lis hitam milik Apriadi Darma Putra, satu buah sarung senjata tajam yang diduga milik pelaku lain berinisial F (DPO), dan satu helai baju milik korban.
Selanjutnya, pihak kepolisian berencana untuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM, menyatakan bahwa kasus ini akan terus ditindaklanjuti hingga tuntas. (HMS)