OGAN ILIR– Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang dan Polsubsektor Rambang Kuang bersama personil Satgas Karhutla Kecamatan melaksanakan patroli Terpadu memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di kecamatan Rambang Kuang,Rabu, 10/07/2024.
Dengan perkiraan cuaca pada hari Rabu sekira Pukul 09.30 WIB
Cuaca : Cerah
Suhu : 29°C
*Pukul 10.20 WIB*
Cuaca : Cerah
Suhu : 29° Cerah dan info hotspot nihil.
Hasil dari giat patroli pencegahan karhutla di kabupaten Ogan Ilir,Kecamatan Muara Kuang dan Kecamatan Rambang Kuang dengan Pelaksana Patrolii adalah Aipda Robiansah,dan Bripka Trian yuhanis.
Di perkirakan Tidak ada kejadian karhutla di wilayah Wilkum polsek muara kuang dan sekitarnya.
Agar Masyarakat siap berperan aktif dalam penanggulangan dan pengendalian bahaya karhutla, melaksanakan penyebaran maklumat kapolda tentang larangan buka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan , Dan dari hasil pemantauan di lapangan tim Patroli Terpadu tidak menemukan kejadian karhutla di Wilayah hukum polsek muara kuang Kab. Ogan Ilir.
Dan dihimbau bagi Masyarakat agar siap berperan aktif dalam penanggulangan dan pengendalian bahaya karhutla Dan dari hasil pemantauan di lapangan tim Patroli Terpadu tidak menemukan kejadian karhutla di Wilayah hukum polsek muara kuang Kab. Ogan Ilir.
Kapolsek Muara Kuang Iptu H.Alimin,SH di dampingi Ps Kanit Binmas menjelaskan, melalui personil Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak, Polri gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat bersama Tim terpadu tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Memasuki musim kemarau ini, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa membakar”, ujar Kapolsek.
Kapolsek Muara Kuang Iptu H.Alimin,SH menegaskan, kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan mempunyai sanksi pidana. (HMS)