OINEWS – Indralaya, Selasa 2 Juli 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya, Aipda Anwar AP, SH, bersama Babinsa Koramil Indralaya, Serda Hairil Amri, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan memutar musik remix atau DJ pada acara resepsi atau hajatan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada pukul 10.00 WIB.
Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan memutar musik remix saat hajatan atau resepsi guna menciptakan suasana yang aman dan tertib. Selain itu, langkah ini juga diambil sebagai upaya antisipasi terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, serta perjudian dan asusila.
Aipda Anwar AP, SH mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Kepala Desa/Lurah, Kepala Dusun/RT, atau Polsek Indralaya apabila mengetahui adanya acara resepsi atau hajatan yang memutar musik remix atau DJ. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan sekitar.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka, serta mendukung upaya aparat dalam menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi semua warga. ( ON )