OGAN ILIR– Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana. Aksi kejahatan jalanan itu bertempat di Jalintim Palembang-Kayu Agung wilayah Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Para pelaku yang beraksi, tak segan-segan mengancam bahkan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanitreskrim Bripka Prayudho Wibowo, SH dan Kateam Buser Aiptu Syafriyudi berhasil meringkus dua dari empat perampok yang mengancam jiwa seorang pengendara.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, para pelaku mengincar pengendara yang berkendara seorang diri pada dinihari.
“Kamis (27/6/2024) kemarin sekira pukul 02.30, kami mendapat informasi bahwa para pelaku menghadang seorang pengendara mobil,” kata AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo, SH dan Kateam Buser Aiptu Syafriyudi di Mapolsek Tanjung Raja, Sabtu (29/6/2024).
Empat pelaku yang melakukan penghadangan lalu mengancam pemilik kendaraan dengan menggunakan pisau.
Adapun pelaku lainnya merampas tas berisi uang jutaan rupiah dan sebuah handphone milik korban.
“Ada uang Rp 3,3 juta milik korban dirampas para pelaku. Situasi di TKP saat itu memang lengang karena dinihari,” ungkap AKP Zahirin
Usai merampas uang dan barang berharga milik korban, para pelaku kabur namun akhirnya terendus polisi.
Menurut AKP Zahirin, para pelaku diketahui merupakan warga seputaran Sungai Pinang yang diduga telah beberapa kali menodong pengendara.
Dua dari empat pelaku yang dibekuk yakni Mukhlis (41 tahun) dan Eja Saputra (21 tahun).
Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Kami sudah tahu identitas para pelaku lainnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Zahirin.
Selain kedua pelaku, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan uang hasil kejahatan yang dirampas dari pemilik kendaraan.
“Tentunya para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Zahirin menegaskan. (HMS)